Instabaca – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI), berinisial AD (30), yang diduga terlibat dalam kasus perbankan syariah. AD diduga telah mengalihkan dana deposito nasabah dengan total mencapai Rp 700 juta. Penahanan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga sebesar Rp 700 juta,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kepala Subdit Fismondev, AKBP Supriadi, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Supriadi menjelaskan bahwa pada 4 Juni 2024, seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito sebesar Rp 700 juta. Namun, AD yang bertugas sebagai customer service saat itu, meminta agar pencairan dilakukan pada 13 Juni. AD juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk mempermudah proses pencairan. Karena sudah lama mengenal AD, nasabah tersebut langsung mempercayai permintaannya.
Namun, setelah menerima dokumen administrasi nasabah, AD justru mengalihkan dana deposito tersebut ke rekening baru yang dibuka atas nama nasabah, namun dikelola oleh AD. Setelah menguasai dana tersebut, AD memindahkan seluruh uang ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, dengan menggunakan kartu ATM yang dicetak atas nama nasabah.
Pada 18 Juni 2024, AD akhirnya mengakui perbuatannya kepada Branch Manager BSI. Berdasarkan pengakuan tersebut, dilakukan audit yang membuktikan bahwa AD memang telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah sebesar Rp 700 juta. Merasa dirugikan, BSI kemudian melaporkan tindakan AD ke Polda Aceh.
“AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan tidak melaksanakan prosedur yang semestinya dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah. Selain itu, AD juga diduga telah menyalahgunakan dana deposito nasabah. Karena itu, AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” jelas Supriadi.
Sebelumnya, Polda Aceh Juga Menahan Oknum Karyawan BSI Lainnya
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh juga menahan seorang oknum karyawan BSI berinisial APW (32). APW, yang bekerja sebagai petugas marketing di BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar, terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu dalam sistem perbankan. APW diduga meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah dengan alasan untuk disetorkan sebagai sisa utang kredit sebelumnya. Namun, dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Para nasabah pun percaya karena APW merupakan petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.
Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, dan dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk proses lebih lanjut.